Masuk 5 Besar Nasional, Lombok Timur Terima Pendampingan Stunting dari Kemenkes dan Bank Dunia
Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terpilih menjadi salah satu dari lima daerah di Indonesia yang menerima program pendampingan khusus untuk percepatan penurunan stunting. Program ini diawasi langsung oleh Tim Monitoring Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting yang terdiri dari perwakilan Bank Dunia, Kemendagri, Kemenkes, dan Poltekes Mataram.
Kunjungan kerja tim gabungan tersebut disambut langsung oleh jajaran Pemkab Lombok Timur di Ruang Rapat Bappeda pada Rabu (24/6). Selain Lombok Timur, empat daerah lain yang terpilih dalam program nasional ini adalah Bandung Barat, Lebak, Mamuju, dan Landak.
Wakil Bupati Lombok Timur sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyambut baik evaluasi ini sebagai momentum krusial untuk menajamkan strategi penanganan di lapangan.
Edwin mengakui, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemda selama ini adalah masalah integrasi data operasional. Namun, tim kini telah berhasil memetakan aspek strategis mulai dari tata kelola pembiayaan, konvergensi program desa, hingga sebaran SDM.
"Berdasarkan analisis pola sebaran dari tahun 2024 hingga 2026, grafik kecenderungan stunting terpantau naik setelah anak berusia 6 bulan (masa MPASI). Namun, angka tersebut terpantau berangsur turun setelah anak melewati usia 2,5 tahun," jelas Edwin.
Untuk mengintervensi tren tersebut, Pemkab Lombok Timur telah menggulirkan sejumlah langkah inovatif yang menyasar akar rumput, di antaranya:
Gerakan Juber Genting (Jumat Berkah Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting): Aksi sosial yang rutin digelar di kantor-kantor desa setiap hari Jumat.
Edukasi Mimbar Keagamaan: Melibatkan penyuluh agama untuk menyelipkan materi pentingnya mencegah stunting dan pernikahan dini di dalam teks khotbah.
Kampanye Kreatif di Hulu: Merangkul pembuat konten (content creator), pegiat seni rupa, dan komunitas musik untuk mengampanyekan gerakan "Stop Perkawinan Anak".
Di sisi lain, Edwin juga memberikan perhatian khusus pada kepastian hukum para operator data stunting di lapangan. Ia mendorong agar para operator segera mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati demi memperkuat keterikatan formal kerja mereka.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Iin Afriana, menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan program prioritas nasional ini benar-benar menyentuh level keluarga di tingkat paling bawah.
Ia menjelaskan, orientasi penanganan stunting kini diubah menjadi jauh lebih spesifik melalui bantuan aplikasi digital terintegrasi.
"Jika dulu seluruh wilayah tampak menjadi lokus umum, sekarang intervensi dipersempit secara presisi. Sistem data terintegrasi dirancang untuk mengunci desa atau kelurahan spesifik yang menjadi titik masalah utama, sehingga penanganan di lapangan jadi lebih fokus dan hemat anggaran," pungkas Iin.


Post a Comment